on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Also known as: PERPRES 4/2016 · PERPRES No. 4 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Baru: Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan merupakan peraturan presiden yang menetapkan kebijakan dan mekanisme percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Teks peraturan ini tidak memuat ketentuan yang secara eksplisit menyatakan pencabutan atau penggantian Peraturan Presiden sebelumnya; oleh karena itu pada tingkat formal dipahami sebagai peraturan baru yang mengatur hal khusus terkait percepatan PIK.
Tidak secara eksplisit mengubah atau menggantikan peraturan tertentu: Perpres ini tidak menyatakan perubahan (amendemen) langsung terhadap ketentuan undang‑undang atau Peraturan Pemerintah yang dirujuk. Namun Pasal 38 menegaskan bahwa ketentuan peraturan perundang‑undangan yang mengatur penetapan kewenangan pemberian izin terkait pinjaman luar negeri tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perpres ini; demikian pula keputusan presiden terdahulu terkait koordinasi pengelolaan pinjaman komersial luar negeri tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perpres ini, dengan pengecualian untuk pelaksanaan pinjaman PT PLN (Persero) dalam rangka penugasan sebagaimana Pasal 3.
Status Berlakunya: Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (lihat Pasal 42). Dengan demikian ketentuan‑ketentuan di dalamnya efektif sejak tanggal pengundangan; ketentuan pelaksana lebih lanjut (peraturan pelaksana, petunjuk teknis) diamanatkan untuk diterbitkan oleh pihak terkait dalam jangka waktu yang ditentukan di beberapa pasal (mis. Pasal 20 ayat (6)).
Tujuan dan Latar Belakang: Perpres ini bertujuan mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga listrik secara adil dan merata serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, termasuk program pembangkit 35.000 MW dan jaringan transmisi yang luas. Latar belakang juga mencakup prioritas pemanfaatan energi baru dan terbarukan untuk mendukung pengurangan emisi gas rumah kaca (konsiderans huruf a).
Kewajiban dan Hak Utama:
Prinsip‑Prinsip Utama:
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Masa Berlaku dan Efektifitas: Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal 42). Ketentuan‑ketentuan yang memerlukan peraturan pelaksana atau petunjuk teknis harus dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sesuai tenggat yang ditetapkan dalam Perpres (mis. Pasal 20 ayat (6), Pasal 7 ayat (5), Pasal 10 ayat (6)).
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:
Batas Waktu Penyesuaian / Penerbitan Ketentuan Pelaksana:
Grandfathering Clauses:
Sanksi Administratif:
Sanksi Pidana:
Rincian dan Catatan: