on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Also known as: PERPRES 14/2017 · PERPRES No. 14 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 14 Tahun 2017
Ini adalah peraturan yang mengubah peraturan sebelumnya, bukan peraturan baru.
Tidak menggantikan, tetapi mengubah Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Ya, mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 20 Februari 2017.
Untuk mempercepat penyelesaian pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dengan penyempurnaan pengaturan pelaksanaan pembiayaan, skema kerja sama, dan pengelolaan lingkungan hidup.
PT PLN (Persero) dan PPL memiliki kewajiban untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dengan dukungan dari Pemerintah Pusat dan Daerah.
Kerja sama penyediaan tenaga listrik, peningkatan kemampuan pendanaan, dan pemanfaatan limbah sesuai dengan ketentuan lingkungan hidup.
Pelaksanaan PIK melalui swakelola dan kerja sama, penyediaan tanah, dan pengelolaan lingkungan hidup.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 20 Februari 2017.
Tidak ada ketentuan peralihan khusus yang disebutkan untuk entitas yang sudah ada.
Tidak disebutkan batas waktu penyesuaian khusus dalam peraturan ini.
Tidak ada ketentuan grandfathering yang disebutkan.
Tidak mengatur sanksi