For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 108/M-DAG/PER/12/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 108/M-DAG/PER/12/2015 Tahun 2015 tentang Tarif Penerbitan Surat Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia

Also known as: Permendag 108/M-DAG/PER/12/2015 · Permendag No. 108/M-DAG/PER/12/2015

Status:
Inactive
Effective Date:29 Desember 2015Publication Date:22 Desember 2015
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemeTarif Penerbitan Surat Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date29 Desember 2015
Publication Date22 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/7/2009 tentang Tarif Penerbitan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Untuk Barang Ekspor Indonesia.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tarif penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) untuk barang asal Indonesia. Latar belakangnya adalah bahwa ketentuan sebelumnya dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/7/2009 dinilai sudah tidak relevan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali ketentuan mengenai tarif penerbitan SKA.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi Penanggung Jawab Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) untuk menyetorkan seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil penerbitan SKA ke rekening yang telah ditentukan. Penanggung jawab IPSKA juga wajib menyampaikan bukti setoran dengan melampirkan rekapitulasi penggunaan jenis formulir SKA kepada Bendahara Penerima PNBP pada Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

Seluruh PNBP yang disetorkan oleh IPSKA wajib disetor secara langsung oleh Bendahara Penerima PNBP pada Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan secepatnya ke Kas Negara untuk dikelola sebagai PNBP.

(-)

(-)