For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/7/2009 Tahun 2009

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/7/2009 Tahun 2009 tentang Tarif Penerbitan Surat Keterangan Asal (Certificate Of Origin) Untuk Barang Ekspor Indonesia

Also known as: Permendag 31/M-DAG/PER/7/2009 · Permendag No. 31/M-DAG/PER/7/2009

Status:
Inactive
Effective Date:1 Agustus 2009Publication Date:17 Juli 2009
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemeTarif Penerbitan Surat Keterangan Asal (Certificate Of Origin) Untuk Barang Ekspor Indonesia
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date01 Agustus 2009
Publication Date17 Juli 2009
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 155/Kpt/IV/80 tentang Biaya Retribusi Pengeluaran Formulir Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Barang Ekspor Indonesia.

Peraturan Menteri ini menetapkan tarif penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) untuk barang ekspor Indonesia. SKA adalah dokumen yang disertakan pada waktu barang ekspor Indonesia memasuki wilayah negara tertentu yang membuktikan bahwa barang tersebut berasal, dihasilkan dan/atau diolah di Indonesia. Untuk memperoleh SKA, eksportir mengajukan permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang mengatur penerbitan SKA. SKA diterbitkan oleh Pejabat Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) apabila form SKA telah diisi secara lengkap dan benar oleh eksportir. Tarif setiap penerbitan SKA ditetapkan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). Pejabat IPSKA wajib menyetorkan seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil penerbitan SKA ke rekening Bendahara Penerima PNBP pada Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan, yang selanjutnya disetor ke Kas Negara.

(-)

(-)