on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Atas Penerbitan Surat Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia Secara Elektronik
Also known as: Permendag 37/2018 · Permendag No. 37 Tahun 2018 · Permendag Nomor 37 Tahun 2018
Peraturan Menteri ini mengatur tata cara pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) untuk barang asal Indonesia secara elektronik. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian tarif penerbitan SKA dan untuk mendukung transparansi serta akuntabilitas pelaksanaan pembayaran PNBP. Tujuannya adalah untuk mengatur kembali tarif penerimaan negara atas penerbitan SKA dan melaksanakan pembayaran secara elektronik.
Ketentuan substansial meliputi: