on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan
Also known as: Peraturan OJK 6/POJK.07/2022 · Peraturan OJK No. 6/POJK.07/2022
Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, dengan menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak lagi memadai. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan sistem perlindungan konsumen yang andal, meningkatkan pemberdayaan konsumen, dan menumbuhkan kesadaran pelaku usaha jasa keuangan. Kebijakan ini mengatur kewajiban lembaga jasa keuangan untuk menerapkan prinsip-prinsip perlindungan konsumen, termasuk edukasi, transparansi informasi, perlakuan adil, perlindungan aset dan data konsumen, serta penanganan pengaduan yang efektif. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban lembaga jasa keuangan untuk memiliki kebijakan dan prosedur tertulis terkait perlindungan konsumen, serta memastikan adanya itikad baik dari konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan.