For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/6/PBI/2005

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/6/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah

Also known as: Peraturan BI 7/6/PBI/2005 · Peraturan BI No. 7/6/PBI/2005

Status:
Inactive
Effective Date:20 Juli 2005Publication Date:20 Januari 2005
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemeTransparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah
LocationBank Indonesia
Effective Date20 Juli 2005
Publication Date20 Januari 2005
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang transparansi informasi produk bank dan penggunaan data pribadi nasabah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan good governance pada industri perbankan, memberdayakan nasabah, memberikan kejelasan mengenai manfaat dan risiko produk bank, serta meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak pribadi nasabah.

Bank wajib menerapkan transparansi informasi produk bank dan penggunaan data pribadi nasabah, yang meliputi penetapan kebijakan dan prosedur tertulis di seluruh kantor bank. Direksi bank bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan dan prosedur ini.

Ketentuan Substansial:

Bank wajib menyediakan informasi tertulis lengkap dan jelas mengenai karakteristik setiap produk bank (nama, jenis, manfaat, risiko, persyaratan, biaya, perhitungan bunga, jangka waktu, penerbit) dalam bahasa Indonesia. Informasi ini harus disampaikan secara tertulis dan/atau lisan, tanpa memberikan informasi yang menyesatkan atau tidak etis. Bank juga wajib memberitahukan setiap perubahan karakteristik produk kepada nasabah paling lambat 7 hari kerja sebelum perubahan berlaku. Bank dilarang mencantumkan informasi yang sulit terlihat atau dimengerti.

Bank wajib meminta persetujuan tertulis dari nasabah jika akan memberikan atau menyebarluaskan data pribadi nasabah kepada pihak lain untuk tujuan komersial, dengan menjelaskan tujuan dan konsekuensinya. Permintaan persetujuan bersifat opt-in. Jika data pribadi diperoleh dari pihak lain, bank wajib memiliki jaminan tertulis bahwa pihak tersebut telah memperoleh persetujuan dari pemilik data.

(-)

1. Bank yang melanggar ketentuan dalam Pasal 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, dan 11 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis sesuai Pasal 52 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. 2. Pelanggaran tersebut dapat diperhitungkan dalam penilaian tingkat kesehatan Bank.