For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 Tahun 2013

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

Also known as: Peraturan OJK 1/POJK.07/2013 · Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013

Status:
Inactive
Effective Date:6 Agustus 2014Publication Date:26 Juli 2013
Hak & Perlindungan Konsumen

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePerlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date06 Agustus 2014
Publication Date26 Juli 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan menetapkan standar perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip-prinsip perlindungan konsumen yang efektif. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk menyediakan informasi yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan mengenai produk dan layanan mereka. PUJK juga wajib memberikan pemahaman kepada konsumen mengenai hak dan kewajiban mereka, serta memberikan akses yang setara kepada setiap konsumen sesuai dengan klasifikasi yang telah ditentukan. Selain itu, PUJK dilarang menggunakan strategi pemasaran yang merugikan konsumen dan harus menghindari benturan kepentingan. Peraturan ini juga mengatur mengenai mekanisme pelayanan dan penyelesaian pengaduan konsumen, termasuk kewajiban bagi PUJK untuk melaporkan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK memiliki kewenangan untuk memberikan fasilitas penyelesaian pengaduan antara konsumen dan PUJK dalam hal terjadi sengketa. PUJK juga wajib memiliki sistem pengendalian internal yang efektif untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan konsumen.

1. Perjanjian baku yang telah dibuat oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, wajib disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 paling lambat pada saat berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

1. Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan/atau pihak yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dikenakan sanksi administratif, antara lain berupa: peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, dan pencabutan izin kegiatan usaha.