Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di sektor jasa keuangan bagi konsumen dan masyarakat. Latar belakangnya adalah rendahnya pengetahuan, pemahaman, dan akses masyarakat terhadap lembaga, produk, dan layanan jasa keuangan. Untuk mencapai tujuan tersebut, peraturan ini mengatur kewajiban bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk melaksanakan kegiatan peningkatan literasi dan inklusi keuangan sebagai program tahunan. Literasi keuangan meliputi edukasi keuangan dan pengembangan infrastruktur pendukung, dengan materi edukasi mencakup pengelolaan keuangan, jenis industri jasa keuangan, serta produk dan layanan jasa keuangan. Inklusi keuangan meliputi perluasan akses terhadap lembaga, produk, dan layanan jasa keuangan, serta penyediaan produk dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat. Direksi PUJK wajib menyusun dan melaksanakan rencana kegiatan, yang dipastikan oleh Dewan Komisaris. PUJK wajib membentuk fungsi atau unit khusus untuk pelaksanaan kegiatan literasi dan inklusi keuangan, serta menyampaikan laporan rencana dan realisasi kegiatan kepada OJK.