For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/7/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/7/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/3/2016 Tentang Ketentuan Impor Jagung

Also known as: Permendag 56/M-DAG/PER/7/2016 · Permendag No. 56/M-DAG/PER/7/2016

Status:
Inactive
Effective Date:8 Agustus 2016Publication Date:26 Juli 2016
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/3/2016 Tentang Ketentuan Impor Jagung
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date08 Agustus 2016
Publication Date26 Juli 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/3/2016 tentang Ketentuan Impor Jagung.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/3/2016 tentang Ketentuan Impor Jagung. Perubahan tersebut meliputi ketentuan mengenai pihak yang dapat melakukan impor jagung, persyaratan untuk mendapatkan Persetujuan Impor, waktu pengajuan permohonan Persetujuan Impor, dan masa berlaku Persetujuan Impor.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk lebih meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan impor jagung.

Ketentuan Substansial:

  • Impor jagung untuk pemenuhan kebutuhan pakan hanya dapat dilakukan oleh Perum BULOG setelah mendapat penugasan dari pemerintah. Penugasan diberikan oleh Menteri BUMN berdasarkan usulan Menteri Perdagangan.
  • Impor jagung untuk pemenuhan kebutuhan pangan hanya dapat dilakukan oleh Perum BULOG dan perusahaan pemilik API-P.
  • Impor jagung untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku industri hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik API-P.
  • Persyaratan untuk mendapatkan Persetujuan Impor berbeda untuk Perum BULOG dan perusahaan pemilik API-P, meliputi kelengkapan dokumen seperti API-U/API-P, rekomendasi dari menteri pertanian (untuk kebutuhan pakan), PIB, bukti kepemilikan/penguasaan tempat penyimpanan, akta pendirian perusahaan, dan surat pernyataan kapasitas produksi.
  • Permohonan Persetujuan Impor untuk kebutuhan pakan dapat diajukan sewaktu-waktu, sedangkan untuk kebutuhan pangan dan bahan baku industri, permohonan diajukan per triwulan dengan jadwal yang telah ditentukan.
  • Masa berlaku Persetujuan Impor untuk kebutuhan pakan sesuai dengan masa berlaku Rekomendasi, sedangkan untuk kebutuhan pangan dan bahan baku industri selama 3 bulan.

(-)

(-)