For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/3/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/3/2016 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Jagung

Also known as: Permendag 20/M-DAG/PER/3/2016 · Permendag No. 20/M-DAG/PER/3/2016

Status:
Active
Effective Date:24 Maret 2016Publication Date:24 Maret 2016
Ketahanan Pangan & PertanianKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemeKetentuan Impor Jagung
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date24 Maret 2016
Publication Date24 Maret 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur tentang ketentuan impor jagung dengan tujuan menjaga ketersediaan bahan baku, mendorong peningkatan daya saing nasional, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani, serta melindungi kepentingan konsumen. Impor jagung hanya diperbolehkan untuk memenuhi kebutuhan pangan, pakan, dan bahan baku industri. Jumlah dan peruntukan jagung yang dapat diimpor ditetapkan melalui rapat koordinasi tingkat menteri bidang perekonomian.

Perum BULOG dapat melakukan impor jagung untuk kebutuhan pakan setelah mendapat penugasan dari pemerintah dan rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Impor jagung untuk kebutuhan pangan dan bahan baku industri dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik API-U atau API-P setelah mendapatkan Persetujuan Impor dari Menteri Perdagangan atau pejabat yang diberi mandat. Untuk memperoleh Persetujuan Impor, importir harus mengajukan permohonan secara elektronik dengan melampirkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan, seperti akta pendirian perusahaan, API-U atau API-P, dan bukti kepemilikan atau penguasaan tempat penyimpanan.

Persetujuan Impor memiliki masa berlaku yang berbeda tergantung pada jenis importir, dan dapat diperpanjang dalam kondisi tertentu. Importir jagung wajib menyampaikan laporan pelaksanaan impor secara berkala. Jagung yang diimpor oleh perusahaan pemilik API-P hanya dapat digunakan untuk kebutuhan proses produksi sendiri dan dilarang untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.

(-)

1. Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan sebanyak 2 (dua) kali dikenai sanksi penangguhan penerbitan Persetujuan Impor selama 3 (tiga) bulan. 2. Importir yang mengimpor Jagung tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.