For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Jagung

Also known as: Permendag 21/2018 · Permendag No. 21 Tahun 2018 · Permendag Nomor 21 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:15 Januari 2018Publication Date:10 Januari 2018
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/3/2016 tentang Ketentuan Impor Jagung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 501) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/7/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/3/2016 tentang Ketentuan Impor Jagung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1172).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan impor jagung. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengganti peraturan sebelumnya yang dianggap sudah tidak relevan dan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan impor jagung.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jagung hanya dapat diimpor untuk memenuhi kebutuhan pangan, pakan, dan bahan baku industri.
  2. Impor jagung untuk pakan hanya dapat dilakukan oleh Perum BULOG setelah mendapat penugasan dari pemerintah.
  3. Impor jagung untuk pangan hanya dapat dilakukan oleh Perum BULOG dan perusahaan pemilik API-P.
  4. Impor jagung untuk bahan baku industri hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik API-P.
  5. Impor jagung harus mendapat Persetujuan Impor dari Menteri atau pejabat yang diberi mandat.
  6. Perusahaan pemilik API-P dilarang memperdagangkan dan/atau memindahtangankan jagung yang diimpornya kepada pihak lain.

Peraturan ini juga mengatur mengenai persyaratan dan tata cara pengajuan permohonan Persetujuan Impor, perpanjangan masa berlaku Persetujuan Impor, perubahan Persetujuan Impor, serta kewajiban pelaporan pelaksanaan impor jagung.

1. Persetujuan Impor yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/3/2016 tentang Ketentuan Impor Jagung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 501) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/7/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/3/2016 tentang Ketentuan Impor Jagung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1172), dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

1. Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan sebanyak 2 (dua) kali dikenai sanksi penangguhan penerbitan Persetujuan Impor selama 3 (tiga) bulan. 2. Persetujuan Impor dicabut apabila perusahaan terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 dan Pasal 16. 3. Importir yang telah dikenai sanksi pencabutan Persetujuan Impor tidak dapat mengajukan permohonan Persetujuan Impor kembali selama 2 (dua) tahun dan dimasukkan ke dalam daftar importir dalam pengawasan. 4. Perusahaan yang melakukan impor Jagung tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.