For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Bekasi 7/2014 · Perda Kabupaten Bekasi No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:28 November 2014Publication Date:28 November 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Bekasi
Effective Date28 November 2014
Publication Date28 November 2014
Place of EnactmentCikarang Pusat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2011 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Perubahan definisi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT).
  2. Penghapusan beberapa jenis retribusi jasa umum, yaitu retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, retribusi pelayanan pendidikan, dan retribusi penggantian biaya cetak peta masterplan/siteplan.
  3. Penghapusan beberapa ketentuan terkait retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah, retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, retribusi pengendalian menara telekomunikasi, retribusi pemakaian utilitas umum dan fasilitas sosial (fasos/fasum), retribusi rumah potong hewan, dan retribusi pelayanan terminal.
  4. Perubahan ketentuan mengenai struktur dan besarnya tarif retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Gangguan (HO).

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan retribusi daerah dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan yang baru, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan perwujudan kemandirian daerah.

(-)

(-)