For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Bekasi 6/2011 · Perda Kabupaten Bekasi No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:30 Juni 2011Publication Date:30 Juni 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2007 Nomor 8). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 1999 Nomor 2 Seri B). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 1999 Nomor 3 Seri B). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 1999 Nomor 4 Seri B). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 1999 Nomor 5 Seri B). 6. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pasar Grosir dan Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 1999 Nomor 6 Seri B). 7. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 1999 Nomor 7 Seri B). 8. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 11 Tahun 1999 tentang Retribusi Khusus Parkir sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 25 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 11 Tahun 1999 tentang Retribusi Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2000 Nomor 2 Seri B). 9. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Penyedotan Kakus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Penyedotan Kakus (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2006 Nomor 7). 10. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 17 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 1999 Nomor 14 Seri B). 11. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 18 Tahun 1999 teritang Retribusi Izin Gangguan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 24 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 18 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2001 Nomor 4 Seri B). 12. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 19 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 32 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 19 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 1999 Nomor 5 Seri B). 13. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 21 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan dan Pengabuan Mayat (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 1999 Nomor 18 Seri B). 14. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2001 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2001 Nomor 1 Seri C). 15. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 39 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Industri (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2002 Nomor 1 Seri B). 16. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 40 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2002 Nomor 2. Seri B). 17. Peraturan Daerah Ka bupaten Bekasi Nomor 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Penyelenggaraan Sarana Kesehatan Swasta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Penyelenggaraan Sarana Kesehatan Swasta (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2007 Nomor 5). 18. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2007 tentang' Retribusi Peternakan, Perikanan dan Kelautan (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2007 Nomor 6). 19. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2007 tentang izin Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2007 Nomor 6). 20. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Dokumen Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Bekasi (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2007 Nomor 8). 21. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 14 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Daerah Kabupaten Bekasi (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2007 Nomor 14). 22. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Retribusi Izin Pemanfaatan Ruang (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2009 Nomor 6);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi daerah di Kabupaten Bekasi. Latar belakangnya adalah retribusi daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Tujuannya adalah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah melalui perluasan objek retribusi dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis-jenis Retribusi: Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi yang dipungut di Kabupaten Bekasi, yang meliputi retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. 2. Objek Retribusi: Peraturan ini mengatur secara rinci objek dari masing-masing jenis retribusi, termasuk pengecualiannya. Misalnya, objek retribusi pelayanan kesehatan adalah pelayanan di Puskesmas dan RSUD, kecuali pelayanan pendaftaran dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Bekasi. 3. Subjek dan Wajib Retribusi: Peraturan ini mengatur siapa yang menjadi subjek dan wajib retribusi untuk masing-masing jenis retribusi. Subjek retribusi adalah setiap orang yang menggunakan/menikmati pelayanan, sedangkan wajib retribusi adalah setiap orang yang diwajibkan membayar retribusi. 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Peraturan ini mengatur cara mengukur tingkat penggunaan jasa untuk menghitung besaran retribusi yang harus dibayar. Misalnya, tingkat penggunaan jasa pelayanan kesehatan dihitung berdasarkan jumlah dan jenis pelayanan, pemakaian alat, dan jangka waktu perawatan. 5. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Peraturan ini mengatur prinsip dan sasaran dalam menetapkan tarif retribusi, yang meliputi biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Peraturan ini mengatur struktur dan besarnya tarif retribusi untuk masing-masing jenis retribusi. Tarif retribusi ini bervariasi tergantung pada jenis pelayanan, tingkat penggunaan jasa, dan faktor-faktor lainnya.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai retribusi daerah sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Daerah yang mengatur retribusi daerah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan atau belum ditetapkan ketentuan pelaksanaannya berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi adıministrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.