Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi daerah di Kabupaten Bekasi. Latar belakangnya adalah retribusi daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Tujuannya adalah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah melalui perluasan objek retribusi dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis-jenis Retribusi: Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi yang dipungut di Kabupaten Bekasi, yang meliputi retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.
2. Objek Retribusi: Peraturan ini mengatur secara rinci objek dari masing-masing jenis retribusi, termasuk pengecualiannya. Misalnya, objek retribusi pelayanan kesehatan adalah pelayanan di Puskesmas dan RSUD, kecuali pelayanan pendaftaran dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.
3. Subjek dan Wajib Retribusi: Peraturan ini mengatur siapa yang menjadi subjek dan wajib retribusi untuk masing-masing jenis retribusi. Subjek retribusi adalah setiap orang yang menggunakan/menikmati pelayanan, sedangkan wajib retribusi adalah setiap orang yang diwajibkan membayar retribusi.
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Peraturan ini mengatur cara mengukur tingkat penggunaan jasa untuk menghitung besaran retribusi yang harus dibayar. Misalnya, tingkat penggunaan jasa pelayanan kesehatan dihitung berdasarkan jumlah dan jenis pelayanan, pemakaian alat, dan jangka waktu perawatan.
5. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Peraturan ini mengatur prinsip dan sasaran dalam menetapkan tarif retribusi, yang meliputi biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Peraturan ini mengatur struktur dan besarnya tarif retribusi untuk masing-masing jenis retribusi. Tarif retribusi ini bervariasi tergantung pada jenis pelayanan, tingkat penggunaan jasa, dan faktor-faktor lainnya.