For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Bekasi 1/2017 · Perda Kabupaten Bekasi No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:20 Oktober 2017Publication Date:17 Oktober 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Bekasi
Effective Date20 Oktober 2017
Publication Date17 Oktober 2017
Place of EnactmentCikarang Pusat

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah perlunya penyesuaian tarif dan penambahan rincian objek retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Substansial:

  1. Jenis Retribusi:
    • Retribusi Jasa Umum
    • Retribusi Jasa Usaha
    • Retribusi Perizinan Tertentu
  2. Objek Retribusi:
    • Menghapus beberapa jenis retribusi dan menambahkan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
    • Mengubah objek retribusi pelayanan kesehatan menjadi pelayanan laboratorium kesehatan daerah (labkesda).
    • Menambahkan objek retribusi pelayanan Tera/Tera Ulang yang meliputi pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan kelengkapannya.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:
    • Mengubah cara perhitungan tingkat penggunaan jasa pelayanan kesehatan dan menambahkan perhitungan untuk pelayanan Tera/Tera Ulang berdasarkan tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas, dan peralatan pengujian yang digunakan.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi:
    • Memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, perlindungan konsumen, pengawasan, dan efektivitas pengendalian.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi:
    • Mengubah dan menambahkan tarif retribusi untuk berbagai jenis layanan daerah, termasuk pelayanan kesehatan, persampahan, parkir, pasar, pengujian kendaraan bermotor, tera/tera ulang, pemakaian kekayaan daerah, rumah potong hewan, terminal, tempat khusus parkir, tempat rekreasi dan olahraga, izin trayek, dan izin usaha perikanan.
  6. Pemakaian Kekayaan Daerah:
    • Menambahkan ketentuan mengenai Penggunaan dan Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi.

(-)

(-)