For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Also known as: Permendikbudriset 28/2021 · Permendikbudriset No. 28 Tahun 2021 · Permendikbudriset Nomor 28 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:24 Agustus 2021Publication Date:23 Agustus 2021
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 124), kecuali ketentuan mengenai Pusat Penelitian Arkeologi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 sampai dengan Pasal 240. 2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1335) tentang Badan Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2013 tentang Badan Standar Nasional Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1177). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Kementerian ini bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Fungsi Kementerian mencakup perumusan dan penetapan kebijakan di berbagai bidang pendidikan dan kebudayaan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, pelaksanaan kebijakan terkait pendidik dan tenaga kependidikan, penyusunan standar dan kurikulum, serta pelaksanaan fasilitasi dan bimbingan teknis di bidang pendidikan dan kebudayaan di daerah. Struktur organisasi Kementerian terdiri atas Sekretariat Jenderal, berbagai Direktorat Jenderal (Guru dan Tenaga Kependidikan; Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah; Pendidikan Vokasi; Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi; Kebudayaan), Inspektorat Jenderal, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, serta Staf Ahli. Setiap unit organisasi memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam mendukung pencapaian tujuan Kementerian.

1. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Ketentuan mengenai rincian tugas unit kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2019 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2019 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dan sampai dengan ditetapkannya ketentuan mengenai rincian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328. 3. Ketentuan mengenai rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 4. Ketentuan mengenai Pusat Penelitian Arkeologi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 sampai dengan Pasal 240 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan dialihkannya Pusat Penelitian Arkeologi Nasional ke Badan Riset dan Inovasi Nasional berdasarkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional mengenai organisasi dan tata kerja Badan Riset dan Inovasi Nasional. 5. Pusat Penelitian Arkeologi Nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf b dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan sampai dengan dialihkannya kelembagaan, tugas, dan fungsi Pusat Penelitian Arkeologi Nasional ke Badan Riset dan Inovasi Nasional berdasarkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional mengenai organisasi dan tata kerja Badan Riset dan Inovasi Nasional.

(-)