For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Also known as: Permendikdasmen 1/2024 · Permendikdasmen No. 1 Tahun 2024 · Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 2024Publication Date:30 Desember 2024
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
LocationKementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Effective Date31 Desember 2024
Publication Date30 Desember 2024

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menata organisasi dan tata kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah agar lebih efektif dan efisien dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Kementerian ini bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian ini memiliki tugas utama menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan menengah. Dalam pelaksanaan tugasnya, Kementerian menyelenggarakan berbagai fungsi, termasuk perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan standar, dan pengelolaan barang milik negara. Struktur organisasi Kementerian terdiri dari berbagai direktorat jenderal dan badan yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)