For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Also known as: Permendikbudriset 16/2024 · Permendikbudriset No. 16 Tahun 2024 · Permendikbudriset Nomor 16 Tahun 2024

Status:
Inactive
Effective Date:5 April 2024Publication Date:4 April 2024
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
LocationKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Effective Date05 April 2024
Publication Date04 April 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Peraturan Menteri ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melakukan penataan kembali organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi guna mempercepat dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian. Penataan ini didasarkan pada persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta adanya ketidaksesuaian Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 dengan kebutuhan organisasi kementerian saat ini.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada beberapa pasal dalam Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021, antara lain:

  1. Pasal 221 mengenai fungsi Sekretariat Inspektorat Jenderal, dengan perubahan pada huruf b dan huruf l.
  2. Pasal 223 mengenai tugas Bagian Pengolahan Laporan Pengawasan.
  3. Pasal 227 mengenai fungsi Inspektorat I sampai dengan Inspektorat IV, dengan penambahan huruf f1.
  4. Pasal 231 mengenai fungsi Inspektorat Investigasi, dengan penambahan huruf el.
  5. Judul Bagian Kedua BAB XII menjadi Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan.
  6. Pasal 291, 292, 293, dan 294 mengenai Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan.
  7. Pasal 331 mengenai ketentuan peralihan.
  8. Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Perubahan-perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan struktur organisasi dan tata kerja kementerian dengan kebutuhan yang ada, serta untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian.

1. Pejabat yang memangku jabatan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang terdampak terhadap penataan organisasi dan tata kerja berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Pejabat yang memangku jabatan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang terdampak terhadap penataan organisasi dan tata kerja berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini, terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)