For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Menteri Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kebudayaan

Also known as: Permenkebud 1/2024 · Permenkebud No. 1 Tahun 2024 · Permenkebud Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2024Publication Date:31 Desember 2024
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Kebudayaan
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Kebudayaan
LocationKementerian Kebudayaan
Effective Date31 Desember 2024
Publication Date31 Desember 2024

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Kebudayaan. Penataan ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2024.

Ketentuan Substansial

Kementerian Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian ini menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan, termasuk perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di berbagai bidang kebudayaan seperti pelindungan, pengembangan, dan diplomasi kebudayaan. Struktur organisasi Kementerian terdiri dari beberapa Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Biro yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik. Kementerian juga bertanggung jawab atas pengelolaan barang milik negara dan pelaksanaan pengawasan internal.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)