on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 55/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Pakan Ikan
Also known as: Permen KKP 55/PERMEN-KP/2018 · Permen KKP No. 55/PERMEN-KP/2018
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pakan ikan, yang meliputi pakan ikan alami dan pakan ikan buatan. Penyediaan pakan ikan dapat dilakukan melalui pembuatan di dalam negeri oleh produsen atau pemasukan dari luar negeri oleh importir. Jenis pakan ikan dibedakan berdasarkan sifat (terapung, melayang, tenggelam), bentuk (cair, pasta, tepung, kapsul, remah, pelet), dan tahapan budidaya (pembenihan, pendederan, pembesaran).
Penyediaan bahan baku pakan ikan dilakukan melalui penyediaan di dalam negeri atau pemasukan dari luar negeri. Bahan baku terdiri dari bahan baku utama (protein, lemak, karbohidrat, vitamin, mineral) dan bahan baku penunjang (agensia antioksidan, cita rasa, pewarnaan, reproduksi, manipulasi pencernaan). Pemasukan bahan baku dari luar negeri tidak boleh berasal dari negara yang terkena wabah penyakit ikan penting.
Pelaku usaha yang membuat pakan ikan buatan wajib menerapkan prinsip Cara Pembuatan Pakan Ikan yang Baik (CPPIB), yang meliputi lokasi, bangunan, tata letak, sanitasi dan higienis, pengadaan dan penyiapan bahan baku, penyimpanan bahan baku, pembuatan pakan ikan, pengemasan dan pelabelan, pengendalian mutu, penyimpanan pakan ikan, pendistribusian, kompetensi personel, pengawasan, penanganan keluhan, dan dokumentasi.
Pakan ikan yang diedarkan wajib memiliki Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan, kecuali untuk kepentingan penelitian, pakan ikan alami yang tidak diolah atau diolah secara sederhana, dan pakan ikan yang digunakan untuk pemeliharaan ikan sendiri dan tidak diedarkan. Pakan ikan yang diedarkan harus dikemas dalam wadah yang kedap air, tidak mudah robek, tidak toksik, dan diberi label yang memuat informasi yang ditentukan.
Peraturan ini juga mengatur tentang layanan surat keterangan dan sertifikat, yang meliputi SKT Impor Pakan Ikan dan/atau Bahan Baku Pakan Ikan, Sertifikat CPPIB, dan Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan. Pelaku usaha wajib menyampaikan laporan secara berkala mengenai jumlah dan jenis bahan baku pakan ikan dan/atau pakan ikan yang telah dimasukkan, diedarkan, ditarik dari peredaran, atau dimusnahkan.