Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah dan setiap orang dalam pengadaan dan peredaran pakan ikan, dengan tujuan menjamin ketersediaan, keamanan, dan terpenuhinya standar mutu pakan ikan. Pengadaan pakan ikan dapat dilakukan melalui produksi dalam negeri atau impor, di mana produksi dalam negeri dapat dilakukan oleh siapa saja, sedangkan impor hanya oleh korporasi berbadan hukum dengan Surat Keterangan Teknis dari Direktur Jenderal. Setiap orang yang mengadakan pakan ikan wajib mendaftarkan kepada Direktorat Jenderal, kecuali untuk penggunaan pribadi yang tidak diedarkan. Pendaftaran memerlukan berbagai dokumen seperti surat keterangan dari dinas provinsi, fotokopi KTP, akta pendirian perusahaan, SIUP, serta informasi mengenai merek, jenis, peruntukan, kandungan gizi, dan bahan baku pakan. Pakan ikan impor memerlukan tambahan dokumen seperti surat keterangan dari negara asal dan sertifikat analisis. Setelah pendaftaran disetujui, dilakukan pengujian mutu pakan melalui pengujian laboratorium dan lapang, kecuali bagi pakan yang telah memiliki SNI. Pakan yang lulus uji akan diberikan Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan yang berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Pakan yang diedarkan wajib dikemas kedap air dengan label berbahasa Indonesia yang mencantumkan informasi penting. Direktur Jenderal dan Kepala Dinas melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pengadaan dan peredaran pakan ikan, termasuk bahan baku, proses produksi, dan mutu pakan. Pemegang sertifikat wajib membuat laporan berkala setiap 6 bulan.