For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pakan Ikan

Also known as: Permen KKP 4/2023 · Permen KKP No. 4 Tahun 2023 · Permen KKP Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Inactive
Effective Date:30 Januari 2023Publication Date:24 Januari 2023
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePakan Ikan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date30 Januari 2023
Publication Date24 Januari 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan Menteri ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 55/PERMEN-KP/2018 tentang Pakan Ikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1772).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pakan ikan, yang meliputi penyediaan pakan ikan alami dan buatan untuk pembenihan dan pembesaran. Penyediaan pakan ikan dapat dilakukan melalui pembuatan di dalam negeri atau pemasukan dari luar negeri. Bahan baku pakan ikan terdiri dari bahan baku utama dan penunjang, yang dapat berbentuk cair, butiran, tepung, atau pasta. Pelaku usaha yang membuat pakan ikan buatan di dalam negeri wajib menerapkan prinsip Cara Pembuatan Pakan Ikan yang Baik (CPPIB), yang mencakup lokasi, bangunan, tata letak, sanitasi, pengadaan bahan baku, pembuatan, pengemasan, pengendalian mutu, penyimpanan, distribusi, kompetensi personel, pengawasan, penanganan keluhan, dokumentasi, sarana prasarana, dan pengelolaan lingkungan.

Pakan ikan yang diedarkan wajib memiliki Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan, kecuali untuk pakan ikan penelitian, pakan ikan alami yang tidak diolah, atau pakan ikan yang digunakan sendiri oleh pelaku usaha. Peraturan ini juga mengatur layanan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha pakan ikan, yang meliputi Rekomendasi Pemasukan Bahan Baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan, Sertifikat CPPIB, dan Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan. Pelaku usaha wajib menyampaikan laporan secara berkala mengenai jumlah dan jenis pakan ikan yang diproduksi, diedarkan, atau ditarik dari peredaran. Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyediaan dan peredaran pakan ikan.

1. Rekomendasi Pemasukan Bahan Baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan, Sertifikat CPPIB, dan Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan, yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. 2. Permohonan Rekomendasi Pemasukan Bahan Baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan, Sertifikat CРРІВ, dan Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan yang telah disampaikan dan dinyatakan lengkap sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 55/PERMEN-KP/2018 tentang Pakan Ikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1772).

1. Pelaku Usaha yang mengedarkan Pakan Ikan yang tidak laik edar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pelaku Usaha yang tidak menggunakan Bahan Baku Pakan Ikan dari luar negeri untuk pembuatan Pakan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pelaku Usaha yang tidak melaksanakan penerapan prinsip CPPIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Pelaku Usaha yang tidak menjaga konsistensi mutu Pakan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Pelaku Usaha yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak diterbitkannya kembali Rekomendasi Pemasukan Bahan Baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan berikutnya sampai dengan terpenuhinya kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 6. Pelaku Usaha yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan/teguran tertulis; atau b. pencabutan Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan.