For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2025

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pakan Ikan

Also known as: Permen KKP 21/2025 · Permen KKP No. 21 Tahun 2025 · Permen KKP Nomor 21 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:14 November 2025Publication Date:14 November 2025
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePakan Ikan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date14 November 2025
Publication Date14 November 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pakan Ikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 113). 2. Ketentuan mengenai pembinaan dalam rangka pemenuhan penerapan prinsip CPPIB dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Kewenangan Pembinaan dan Pengendalian dalam rangka Penerbitan Sertifikat Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 672).

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pakan ikan guna meningkatkan produksi dan mutu pakan ikan yang beredar di dalam negeri, serta memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap bahan baku pakan ikan. Pengaturan mencakup jenis pakan ikan alami dan buatan, yang dibedakan berdasarkan tahapan budidaya (pembenihan dan pembesaran) serta sifat dan bentuknya. Bahan baku pakan ikan dapat berasal dari ikan, hewan, atau tumbuhan, dan disediakan melalui produksi dalam negeri atau pemasukan dari luar negeri. Pelaku usaha yang memproduksi pakan ikan buatan wajib menerapkan prinsip Cara Pembuatan Pakan Ikan yang Baik (CPPIB) yang mencakup berbagai aspek mulai dari lokasi, bangunan, tata letak, sanitasi, pengadaan bahan baku, hingga kompetensi personel dan pengelolaan lingkungan. Pakan ikan sebelum diedarkan wajib memiliki Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan, kecuali untuk keperluan penelitian, pakan ikan alami yang diolah sederhana, atau pakan untuk pemeliharaan sendiri. Layanan perizinan yang diatur meliputi Rekomendasi Pemasukan Bahan Baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan, Sertifikat CPPIB, dan Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan, yang proses penerbitannya diintegrasikan melalui sistem elektronik dan Sistem OSS. Pelaku usaha yang mendapatkan rekomendasi pemasukan wajib melaporkan realisasi pemasukan dan peredaran bahan baku atau pakan ikan, sementara pelaku usaha dengan sertifikat pendaftaran wajib melaporkan produksi, peredaran, dan harga pakan ikan.

1. Rekomendasi Pemasukan Bahan Baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan, Sertifikat CPPIB, dan Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. 2. Permohonan Rekomendasi Pemasukan Bahan Baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan, Sertifikat CPPIB, dan Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan yang telah disampaikan dan dinyatakan lengkap sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pakan Ikan.

1. Pelaku usaha yang mengedarkan Pakan Ikan yang tidak laik edar dikenai sanksi administratif. 2. Pelaku usaha yang tidak menyampaikan laporan pemasukan bahan baku/pakan ikan atau menyampaikan laporan tidak sesuai dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan tidak diterbitkannya kembali rekomendasi pemasukan berikutnya. 3. Pelaku usaha yang tidak menyampaikan laporan produksi/peredaran pakan ikan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis atau pencabutan Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan.