Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pakan ikan guna meningkatkan produksi dan mutu pakan ikan yang beredar di dalam negeri, serta memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap bahan baku pakan ikan. Pengaturan mencakup jenis pakan ikan alami dan buatan, yang dibedakan berdasarkan tahapan budidaya (pembenihan dan pembesaran) serta sifat dan bentuknya. Bahan baku pakan ikan dapat berasal dari ikan, hewan, atau tumbuhan, dan disediakan melalui produksi dalam negeri atau pemasukan dari luar negeri. Pelaku usaha yang memproduksi pakan ikan buatan wajib menerapkan prinsip Cara Pembuatan Pakan Ikan yang Baik (CPPIB) yang mencakup berbagai aspek mulai dari lokasi, bangunan, tata letak, sanitasi, pengadaan bahan baku, hingga kompetensi personel dan pengelolaan lingkungan. Pakan ikan sebelum diedarkan wajib memiliki Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan, kecuali untuk keperluan penelitian, pakan ikan alami yang diolah sederhana, atau pakan untuk pemeliharaan sendiri. Layanan perizinan yang diatur meliputi Rekomendasi Pemasukan Bahan Baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan, Sertifikat CPPIB, dan Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan, yang proses penerbitannya diintegrasikan melalui sistem elektronik dan Sistem OSS. Pelaku usaha yang mendapatkan rekomendasi pemasukan wajib melaporkan realisasi pemasukan dan peredaran bahan baku atau pakan ikan, sementara pelaku usaha dengan sertifikat pendaftaran wajib melaporkan produksi, peredaran, dan harga pakan ikan.