For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 03 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barru Nomor 03 Tahun 2023 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSJ DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Barru 03/2023 · Perda Kabupaten Barru No. 03 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Barru Nomor 03 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2024Publication Date:22 November 2023
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2011 Nomor 4) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2020 Nomor 9). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2011 Nomor 7) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2020 Nomor 10). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2011 Nomor 8) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2017 Nomor 2). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2011 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 09 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2019 Nomor 12), Tambahan Lembaran Daerah Nomor 9); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 12 Tahun 2017 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2017 Nomor 12); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2020 Nomor 1), Tambahan Lembaran Daerah Nomor 1); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2022 Nomor 7), Tambahan Lembaran Daerah Nomor 5).

Peraturan Daerah Kabupaten Barru ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Latar belakangnya adalah bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Jenis pajak yang diatur meliputi PBB-P2, BPHTB, PBJT (makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian/hiburan), pajak reklame, PAT, pajak MBLB, pajak sarang burung walet, opsen PKB, dan opsen BBNKB. Retribusi daerah meliputi retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan pajak dan retribusi, pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan, serta pemberian fasilitas pajak dan retribusi untuk mendukung investasi. Kewenangan pemungutan pajak daerah dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pajak yang masih terutang sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan masih dapat ditagih sejak tanggal saat terutang. 2. Ketentuan mengenai pajak MBLB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025. 3. Pelaksanaan pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak 2 kali jumlah Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak 4 kali jumlah Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban untuk membayar Retribusi Daerah sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali dari jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.