For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barru Nomor 1 Tahun 2020 tentang RETRIBUSI PENYEDIAAN DAN /ATAU PENYEDOTAN KAKUS

Also known as: Perda Kabupaten Barru 1/2020 · Perda Kabupaten Barru No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Barru Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:13 Maret 2020Publication Date:13 Maret 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PENYEDIAAN DAN /ATAU PENYEDOTAN KAKUS
LocationPemerintah Kabupaten Barru
Effective Date13 Maret 2020
Publication Date13 Maret 2020
Place of EnactmentBarru

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 1 Tahun 2020 mengatur tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan pelayanan pengolahan air limbah domestik dan perlindungan lingkungan hidup dari pencemaran limbah tinja.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, kecuali yang disediakan oleh BUMN, BUMD, atau pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa umum penyedotan kakus. Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi jasa umum.

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan pelayanan penyedotan lumpur tinja, volume yang diolah pada IPLT, dan penyaluran air limbah domestik ke IPALD. Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan kemampuan masyarakat, mutu pelayanan, pemulihan biaya, transparansi, dan akuntabilitas. Struktur tarif retribusi dibedakan berdasarkan kategori pengguna, seperti rumah tangga MBR, rumah tangga ASN/TNI/POLRI, perkantoran, hotel, dan lainnya.

Retribusi dipungut menggunakan SKRD dan dibayarkan ke kas umum daerah. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa bunga. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi dan obyek retribusi.

Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi. Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.

(-)

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.