For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Also known as: Perda Provinsi Banten 1/2024 · Perda Provinsi Banten No. 1 Tahun 2024 · Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:4 Januari 2024Publication Date:4 Januari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah dan Retribusi Daerah
LocationPemerintah Provinsi Banten
Effective Date04 Januari 2024
Publication Date04 Januari 2024
Place of EnactmentSerang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2011 Nomor 31); 2. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2018 Nomor 72); 3. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2019 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 103).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Provinsi Banten. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat melalui pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis-jenis pajak daerah, meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Alat Berat (PAB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Rokok, dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
  2. Jenis-jenis retribusi daerah, meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
  3. Dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak dan retribusi.
  4. Bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten/kota.
  5. Penggunaan hasil penerimaan pajak untuk kegiatan yang telah ditentukan.
  6. Tata cara pemungutan pajak dan retribusi.
  7. Insentif fiskal pajak dan retribusi bagi pelaku usaha.
  8. Sinergi pemungutan pajak antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
  9. Kerja sama optimalisasi pemungutan pajak dan pemanfaatan data.
  10. Kerahasiaan data wajib pajak.
  11. Insentif pemungutan pajak dan retribusi.
  12. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek pajak dan wajib pajak, termasuk kewajiban pendaftaran, pelaporan, dan pembayaran pajak dan retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan, atau penundaan atas pokok pajak/retribusi.

1. Ketentuan mengenai PKB, BBNKB, dan Opsen Pajak MBLB yang diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025. 2. Hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 3. Seluruh penerimaan Pajak yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah mengenai Pajak dan Retribusi yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dibagihasilkan berdasarkan Peraturan Daerah mengenai bagi hasil Pajak yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 4. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 80 hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi. 5. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.

1. Wajib Pajak atau Wajib Retribusi yang tidak memenuhi kewajiban di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi Daerah, dikenakan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah. 2. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp500.000, kecuali jika mengalami keadaan kahar. 3. Wajib Pajak yang karena kealpaannya atau dengan sengaja mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 4. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 5. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak diancam dengan pidana berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.