For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERUBAHAAN ATAS PERATURAN DARAH PROVINSI BANTEN NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH.

Also known as: Perda Provinsi Banten 4/2019 · Perda Provinsi Banten No. 4 Tahun 2019 · Perda Provinsi Banten Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:11 Maret 2019Publication Date:19 Februari 2019
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAAN ATAS PERATURAN DARAH PROVINSI BANTEN NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH.
LocationPemerintah Provinsi Banten
Effective Date11 Maret 2019
Publication Date19 Februari 2019
Place of EnactmentSerang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 31)

Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 4 Tahun 2019 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut meliputi: - **Definisi:** Perubahan definisi beberapa istilah kunci seperti Pemerintah Daerah, Badan, dan lainnya dalam Pasal 1 untuk menyesuaikan dengan nomenklatur baru Badan Pendapatan Daerah. - **Dasar Pengenaan PKB:** Penjelasan lebih rinci mengenai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), termasuk faktor-faktor yang mempengaruhi bobot kendaraan dan penentuan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). - **Tarif PKB:** Perubahan tarif PKB untuk kendaraan bermotor pribadi menjadi 1,75% dan penambahan pengaturan mengenai tata cara pengenaan pajak progresif yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur. - **Tarif BBN-KB:** Penyesuaian tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk penyerahan pertama dan kedua, serta tarif khusus untuk alat-alat berat yang tidak menggunakan jalan umum. - **PBB-KB:** Penegasan mengenai pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) oleh penyedia bahan bakar dan kewajiban pelaporan perubahan harga jual bahan bakar kepada Kepala Badan. - **Pajak Air Permukaan:** Penghapusan ayat (3) pada Pasal 39 dan Pasal 44 serta penambahan Pasal 45A yang menyatakan bahwa pengenaan Pajak Air Permukaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur. - **STPD:** Perubahan pada Pasal 56 mengenai penerbitan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) oleh Badan. - **Keberatan Pajak:** Perubahan pada Pasal 60 mengenai proses penyelesaian keberatan pajak, dimana Gubernur mendelegasikan kepada Kepala Badan untuk memberi keputusan atas keberatan yang diajukan. - **Restitusi Pajak:** Penambahan BAB IXA dan Pasal 63A mengenai restitusi pajak daerah, dimana wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Gubernur yang didelegasikan kepada Kepala Badan.

(-)

(-)