on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah
Also known as: Perda Provinsi Banten 1/2018 · Perda Provinsi Banten No. 1 Tahun 2018 · Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi daerah di Provinsi Banten sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Retribusi daerah diklasifikasikan menjadi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
Retribusi Jasa Umum meliputi retribusi pelayanan kesehatan dan retribusi pelayanan pendidikan. Retribusi pelayanan kesehatan dikenakan atas pelayanan kesehatan yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran. Retribusi pelayanan pendidikan dikenakan atas pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, teknis dan fungsional serta uji kompetensi oleh Pemerintah Daerah.
Retribusi Jasa Usaha meliputi retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi pelayanan kepelabuhanan, dan retribusi penjualan produksi usaha daerah. Retribusi pemakaian kekayaan daerah dikenakan atas penggunaan jasa dan/atau pemakaian kekayaan daerah. Retribusi pelayanan kepelabuhanan dikenakan atas pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan kepelabuhanan yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Retribusi penjualan produksi usaha daerah dikenakan atas penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah.
Retribusi Perizinan Tertentu meliputi retribusi izin trayek, retribusi izin usaha perikanan, dan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga asing. Retribusi izin trayek dikenakan sebagai pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu dalam wilayah daerah. Retribusi izin usaha perikanan dikenakan sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan. Retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga asing dikenakan atas pemberian perpanjangan IMTA atau sebutan lainnya.
Peraturan ini juga mengatur tentang Wajib Retribusi, wilayah pemungutan, penentuan pembayaran, sanksi administratif, penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, tata cara pengurangan dan pembebasan retribusi, pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, dan ketentuan pidana.