For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 50 Tahun 1985

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50 Tahun 1985 tentang Perubahan Honorarium Bagi Ketua, Anggota Dan Sekretaris Team Penasehat Presiden Mengenai Pelaksanaan Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila (TEAM P-7)

Also known as: Keppres 50/1985 · Keppres No. 50 Tahun 1985 · Keppres Nomor 50 Tahun 1985

Status:
Active
Effective Date:1 Juni 1985Publication Date:4 Juni 1985
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1983.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperbarui besaran honorarium bagi Ketua, Anggota, dan Sekretaris Team Penasehat Presiden mengenai Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Team P-7). Perubahan ini dilakukan karena besaran honorarium yang ditetapkan sebelumnya dianggap perlu diperbaiki. Dalam keputusan ini, besaran honorarium ditetapkan sebagai berikut: Ketua Team P-7 menerima Rp 600.000,-, Anggota Team P-7 menerima Rp 500.000,-, dan Sekretaris Team P-7 menerima Rp 250.000,-. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 1985.

(-)

(-)