For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 17 Tahun 1981

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 1981 tentang Perubahan Honorarium Bagi Ketua Dan Anggota Team Penasehat Presiden Mengenai Pelaksanaan Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila (Team P-7)

Also known as: Keppres 17/1981 · Keppres No. 17 Tahun 1981 · Keppres Nomor 17 Tahun 1981

Status:
Active
Effective Date:1 April 1981Publication Date:2 Mei 1981
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1979

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperbaiki jumlah honorarium bagi Ketua, Anggota, dan Sekretaris Team Penasehat Presiden mengenai Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Team P-7). Perubahan ini dilakukan dengan mengubah Pasal 2 dan 3 dari Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1979. Besaran honorarium yang baru ditetapkan untuk masing-masing anggota Team P-7, termasuk Ketua dan Sekretaris, dengan rincian jumlah yang berbeda-beda. Biaya untuk honorarium ini dibebankan kepada Anggaran Sekretariat Negara RI. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1981.

(-)

(-)