For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 11 Tahun 1978

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 1978 tentang Honorarium Bagi Ketua, Anggota, dan Sekretaris Team Penasehat Presiden Mengenai Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Team P-7 )

Also known as: Keppres 11/1978 · Keppres No. 11 Tahun 1978 · Keppres Nomor 11 Tahun 1978

Status:
Active
Effective Date:9 Mei 1978Publication Date:9 Mei 1978
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan tujuan untuk menetapkan jumlah honorarium atau uang jasa bagi Ketua, Anggota, dan Sekretaris Team Penasehat Presiden mengenai Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (TEAM P-7). Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan beban tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota tim tersebut.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengatur pemberian honorarium bulanan kepada Ketua, Anggota, dan Sekretaris TEAM P-7. Besaran honorarium yang ditetapkan adalah Rp.250.000,- untuk Ketua, Rp.200.000,- untuk Anggota, dan Rp.100.000,- untuk Sekretaris. Biaya untuk honorarium ini sementara dibebankan pada Dana Presiden.

(-)

(-)