on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/25/PBI/2003 Tahun 2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test)
Also known as: Peraturan BI 5/25/PBI/2003 · Peraturan BI No. 5/25/PBI/2003
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan praktik good corporate governance di industri perbankan dengan memastikan bahwa pihak-pihak yang memiliki pengaruh besar dalam pengendalian dan pengelolaan bank memiliki kompetensi dan integritas tinggi. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan perbankan yang dinamis dan tuntutan masyarakat akan sistem perbankan yang sehat.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) bagi calon pemegang saham pengendali, pengurus, dan pejabat eksekutif bank. Penilaian ini mencakup faktor integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan. Pemegang saham pengendali harus memenuhi persyaratan integritas dan kelayakan keuangan, sementara pengurus juga harus memenuhi persyaratan kompetensi. Proses penilaian melibatkan penelitian administratif dan wawancara, dan hasilnya diklasifikasikan menjadi predikat Lulus, Lulus Bersyarat, atau Tidak Lulus. Pihak yang dinyatakan Tidak Lulus dilarang menjadi pemegang saham pengendali atau pengurus bank.