on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/23/PBI/2000 Tahun 2000 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test)
Also known as: Peraturan BI 2/23/PBI/2000 · Peraturan BI No. 2/23/PBI/2000
Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk memperkuat sistem perbankan melalui penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap sumber daya manusia di lembaga perbankan. Kebijakan ini menekankan pentingnya integritas dan kompetensi bagi Pemegang Saham Pengendali, Pengurus, dan Pejabat Eksekutif bank. Penilaian dilakukan secara berkala dan sewaktu-waktu jika diperlukan, mencakup aspek integritas dan kompetensi. Integritas meliputi tindakan yang sesuai dengan ketentuan perbankan, sementara kompetensi mencakup pengetahuan dan pengalaman di bidang perbankan. Proses penilaian melibatkan pengumpulan informasi, pemeriksaan, dan evaluasi oleh Komite Evaluasi Perbankan, dengan hasil akhir berupa predikat lulus, lulus bersyarat, atau tidak lulus.