Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk memastikan bahwa sumber daya manusia di sektor perbankan memiliki integritas dan kompetensi yang tinggi. Hal ini dilakukan melalui Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) yang diterapkan kepada pemegang saham pengendali, pengurus, dan pejabat eksekutif bank. Penilaian ini dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan oleh Bank Indonesia. Ruang lingkup penilaian mencakup faktor integritas dan kompetensi, dengan kriteria yang meliputi rekayasa perbankan yang menyimpang, pelanggaran prinsip kehati-hatian, dan kemampuan pengelolaan strategis. Hasil penilaian diklasifikasikan menjadi lulus, lulus bersyarat, atau tidak lulus, dengan kewajiban dan sanksi tertentu bagi pihak yang tidak memenuhi kriteria.