Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) bagi pihak-pihak yang terkait dengan kepemilikan dan pengelolaan bank. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menciptakan sistem perbankan yang sehat, melindungi kepentingan stakeholders, dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan melalui penerapan good corporate governance.
Ketentuan Substansial:
- Pihak yang Wajib Tunduk: Orang perseorangan, badan hukum, atau kelompok usaha yang melakukan pengendalian terhadap Bank, termasuk Pemegang Saham Pengendali (PSP), anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan Pejabat Eksekutif Bank.
- Uji Kemampuan dan Kepatutan: Dilakukan oleh Bank Indonesia terhadap calon PSP, calon anggota Dewan Komisaris dan calon anggota Direksi; PSP, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan Pejabat Eksekutif; dan pihak-pihak yang sudah tidak menjabat namun diduga terlibat dalam tindakan yang sedang dalam proses uji kemampuan dan kepatutan.
- Faktor Penilaian:
- Calon PSP: Integritas dan kelayakan keuangan.
- Calon Anggota Dewan Komisaris dan Direksi: Integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan.
- PSP, Anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan Pejabat Eksekutif (Penilaian Kembali): Indikasi permasalahan integritas, kompetensi, dan/atau reputasi keuangan.
- Proses Uji: Meliputi penelitian administratif dan wawancara. Bank Indonesia berwenang menghentikan uji jika calon sedang menjalani proses hukum atau uji kemampuan dan kepatutan di bank lain.
- Hasil Uji: Ditetapkan dengan predikat "Lulus" atau "Tidak Lulus". Konsekuensi dari predikat "Tidak Lulus" meliputi larangan menjadi PSP atau anggota Dewan Komisaris/Direksi pada industri perbankan.
- Bank dalam Penyelamatan/Penanganan LPS: Uji kemampuan dan kepatutan dilakukan terhadap calon anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang diajukan oleh LPS.