Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2020 ini diterbitkan dengan tujuan untuk menyesuaikan perubahan formulir yang digunakan dalam pemungutan dan penghitungan suara, serta pengaturan terkait Pemantau Pemilihan Dalam Negeri pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan satu pasangan calon. Perubahan ini dilakukan terhadap Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2015 yang telah diubah sebelumnya dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2018.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan pada Pasal 1 mengenai definisi beberapa istilah seperti PPK, PPS, KPPS, TPS, Kampanye, Debat Publik, Saksi Pasangan Calon, dan Pemantau Pemilihan Dalam Negeri. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 14 mengenai desain surat suara, penambahan Pasal 14A mengenai pencetakan surat suara dalam kondisi tertentu, penambahan Pasal 17A, 17B, dan 17C mengenai peserta rapat pemungutan suara, hak dan kewajiban Pemantau Pemilihan Dalam Negeri, serta larangan atribut bagi saksi dan pemantau. Perubahan juga dilakukan pada Pasal 18 mengenai cara pemberian suara, penambahan Pasal 18A mengenai daftar pasangan calon, perubahan pada Pasal 19 mengenai keabsahan surat suara, penambahan Pasal 19A mengenai pemberian salinan berita acara, penambahan Pasal 21A dan 21B mengenai peserta rapat rekapitulasi dan hak mengajukan keberatan, serta perubahan pada Pasal 26 mengenai formulir yang digunakan.