For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2018

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Dengan Satu Pasangan Calon

Also known as: Peraturan KPU 13/2018 · Peraturan KPU No. 13 Tahun 2018 · Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:29 Maret 2018Publication Date:28 Maret 2018
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypePeraturan Komisi Pemilihan Umum
ThemePerubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Dengan Satu Pasangan Calon
LocationKomisi Pemilihan Umum
Effective Date29 Maret 2018
Publication Date28 Maret 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1567)

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon. Perubahan tersebut meliputi desain surat suara, tata cara pemberian suara, dan ketentuan mengenai suara sah. Selain itu, diatur pula mengenai penetapan Pasangan Calon terpilih dan penyelenggaraan pemilihan kembali jika perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak dari kolom foto Pasangan Calon. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengundian tata letak posisi Pasangan Calon dalam surat suara dan daftar Pasangan Calon, serta persyaratan nama Pasangan Calon yang harus sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

(-)

(-)