Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2018 ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Izin Lokasi. Latar belakang perubahan ini adalah perlunya antisipasi dan pengendalian perolehan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dalam kegiatan pembangunan untuk menciptakan pemerataan kesejahteraan. Izin lokasi diperlukan sebelum pembebasan atau pelepasan hak atas tanah untuk kepentingan penanaman modal. Perubahan ini juga dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2017.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Perubahan definisi beberapa istilah seperti Unit Kerja Pemberi Izin, Tim Teknis, Izin Lokasi, SKKR, dan ITR.
2. Penetapan subjek Izin Lokasi, jangka waktu Izin Lokasi dan SKKR, serta kewajiban penerima izin untuk melakukan perolehan tanah dan pendaftaran hak atas tanah.
3. Pengaturan mengenai tanah yang dapat ditunjuk dalam Izin Lokasi, termasuk luas minimum untuk usaha pertanian dan non-pertanian, serta persyaratan untuk memperoleh SKKR atau ITR.
4. Ketentuan mengenai pemberian Izin Lokasi kepada perusahaan yang sudah mendapat persetujuan Penanaman Modal, serta pengecualian terhadap badan usaha milik negara/daerah dan badan usaha yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh masyarakat.
5. Persyaratan permohonan Izin Lokasi, SKKR, dan ITR, termasuk identitas pemohon, bukti kepemilikan tanah, pernyataan persetujuan tetangga, rekomendasi camat, dan rencana penggunaan tanah.
6. Proses penerbitan Izin Lokasi, SKKR, dan ITR, termasuk pembahasan oleh Tim Teknis, peninjauan lokasi, dan penerbitan surat penolakan jika tidak sesuai dengan RTRW.
7. Ketentuan mengenai perpanjangan Izin Lokasi dan SKKR, serta persyaratan perolehan tanah minimal 50%.
8. Kewajiban pemegang Izin Lokasi dan SKKR untuk membebaskan tanah dari hak dan kepentingan pihak lain, menghormati kepentingan pihak lain atas tanah yang belum dibebaskan, dan melaporkan perolehan tanah secara berkala.