For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Izin Lokasi

Also known as: Perda Kabupaten Bandung 7/2012 · Perda Kabupaten Bandung No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:2 Januari 2012Publication Date:2 Januari 2012
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Lokasi
LocationPemerintah Kabupaten Bandung
Effective Date02 Januari 2012
Publication Date02 Januari 2012
Place of EnactmentSoreang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2001 tentang Izin Pemanfaatan Tanah di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Nomor 1 Seri C Tahun 2001).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Lokasi di Kabupaten Bandung. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2001 tentang Izin Pemanfaatan Tanah sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengantisipasi dan mengendalikan perubahan fungsi ruang akibat pesatnya pertumbuhan kegiatan pembangunan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama izin adalah Izin Lokasi.
  2. Subjek izin adalah orang pribadi atau perusahaan yang mengajukan permohonan Izin Lokasi.
  3. Objek Izin Lokasi meliputi perumahan, industri, fasilitas perdagangan dan jasa, fasilitas sosial, fasilitas pengelolaan lingkungan, pertanian, dan peternakan dengan luas minimum yang berbeda-beda.
  4. Persyaratan pemberian Izin Lokasi meliputi persyaratan administrasi (identitas pemohon, akta pendirian perusahaan, NPWP, izin prinsip dari BKPM(D), surat pernyataan kesediaan pemilik tanah) dan persyaratan teknis (jenis kegiatan, besar investasi, kapasitas produksi, jumlah tenaga kerja, jenis dan volume limbah, disain teknis, kebutuhan ruang, rencana tapak, denah/sketsa dan peta lokasi tanah).
  5. Tata cara pemberian Izin Lokasi meliputi proses seleksi dan proses pemberian izin, yang melibatkan Tim Teknis.
  6. Pengendalian penguasaan tanah oleh pemegang Izin Lokasi.

Peraturan ini juga mengatur tentang perubahan nama perusahaan pemegang izin, perpanjangan izin, dan perluasan izin lokasi.

1. Izin Lokasi yang telah dimiliki perusahaan sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku berdasarkan Peraturan Daerah ini, sepanjang Perusahaan yang bersangkutan beroperasi sesuai dengan izin yang diberikan. 2. Permohonan Izin Lokasi yang sedang dalam proses penyelesaian, wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Barangsiapa yang melanggar Pasal 7 Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).