on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Izin Lokasi
Also known as: Perda Kabupaten Bandung 7/2012 · Perda Kabupaten Bandung No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Lokasi di Kabupaten Bandung. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2001 tentang Izin Pemanfaatan Tanah sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengantisipasi dan mengendalikan perubahan fungsi ruang akibat pesatnya pertumbuhan kegiatan pembangunan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang perubahan nama perusahaan pemegang izin, perpanjangan izin, dan perluasan izin lokasi.