For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 19 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 19 Tahun 2022 tentang Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

Also known as: Perda Kabupaten Bandung 19/2022 · Perda Kabupaten Bandung No. 19 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 19 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2022Publication Date:30 Desember 2022
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
LocationPemerintah Kabupaten Bandung
Effective Date30 Desember 2022
Publication Date30 Desember 2022
Place of EnactmentSoreang

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Izin Lokasi (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2012) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Izin Lokasi (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2018 Nomor 5), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 19 Tahun 2022 tentang Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) bertujuan untuk:
1. Menjamin pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang dan standar pelayanan minimal bidang penataan ruang.
2. Mewujudkan pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
3. Mendorong percepatan dan kemudahan berusaha yang berorientasi pada kepentingan nasional yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Seluruh kegiatan pemanfaatan ruang di daerah harus memiliki KKPR.
- KKPR terdiri atas KKPR untuk kegiatan berusaha dan KKPR untuk kegiatan nonberusaha.
- KKPR untuk kegiatan berusaha diperoleh melalui Sistem OSS, termasuk kegiatan untuk non-UMK dan UMK.
- PKKPR untuk kegiatan berusaha diberikan jika RDTR belum tersedia atau belum terintegrasi dalam Sistem OSS.
- KKPR dikecualikan untuk kegiatan berusaha skala Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dan kegiatan berusaha untuk pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, yang berupa Surat Pernyataan.
- KKKPR untuk kegiatan nonberusaha diberikan berdasarkan kesesuaian dengan RDTR yang telah terintegrasi dengan Sistem OSS.
- Dalam hal sistem elektronik tidak dapat melayani proses penerbitan KKPR, pelaksanaan KKPR dilaksanakan melalui Sistem Informasi Perizinan Daerah yang diselenggarakan oleh DPMPTSP.
- Pemerintah Daerah dapat membentuk Tim Teknis untuk percepatan pelaksanaan pelayanan KKPR.
- Kepala DPMPTSP melakukan pencatatan, pengadministrasian, dan pemutakhiran data lokasi KKPR untuk kegiatan nonberusaha.

1. Izin Lokasi atau KKPR yang telah diterbitkan sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini tetap berlaku, sepanjang dilaksanakan sesuai dengan izin yang diberikan. 2. Permohonan KKPR yang sedang dalam proses penyelesaian, wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

Pemegang KKPR yang tidak memberikan laporan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada kepala kantor pertanahan mengenai perolehan tanah yang sudah dilaksanakan berdasarkan KKPR dan pelaksanaan penggunaan tanah tersebut, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila pemegang KKPR tidak memanfaatkan tanah sesuai dengan KKPR dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diperolehnya hak atas tanah atas nama pemegang KKPR dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.