Peraturan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Badan Pangan Nasional sebagai lembaga pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dengan tugas utama melaksanakan pemerintahan di bidang pangan. Badan ini memiliki fungsi koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan terkait ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga, pengendalian kerawanan pangan dan gizi, serta penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan. Badan ini juga bertanggung jawab atas pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah. Jenis pangan yang diatur meliputi beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai. Struktur organisasi Badan Pangan Nasional terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, dan beberapa Deputi yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik.