on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian
Also known as: PERPRES 45/2015 · PERPRES No. 45 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 45 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sehubungan dengan pembentukan Kementerian Kabinet Kerja periode 2014-2019. Tujuannya adalah untuk mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Pertanian dalam membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.
Ketentuan Substansial: Kementerian Pertanian bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Fungsi Kementerian meliputi perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, penelitian, penyuluhan, dan pengawasan di bidang pertanian. Struktur organisasi terdiri dari berbagai direktorat jenderal dan badan yang masing-masing memiliki tugas spesifik, seperti peningkatan produksi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, dan ketahanan pangan. Kementerian juga bertanggung jawab atas pengelolaan barang milik negara dan penyusunan peraturan perundang-undangan terkait.