For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembiayaan Kelompok Kerja di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Also known as: Permenhan 12/2019 · Permenhan No. 12 Tahun 2019 · Permenhan Nomor 12 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:15 Maret 2019Publication Date:11 Maret 2019
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemePedoman Pembentukan dan Pembiayaan Kelompok Kerja di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date15 Maret 2019
Publication Date11 Maret 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembiayaan Kelompok Kerja di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan tertib administrasi, efisiensi, dan efektivitas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terkait pembentukan dan pembiayaan kelompok kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2011 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembentukan kelompok kerja (Pokja) yang terdiri dari tiga tingkat, yaitu Pokja tingkat I, II, dan III, yang masing-masing dibentuk oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. Pokja bertugas menyusun peranti lunak/peraturan atau naskah yang diperlukan. Pembiayaan Pokja diatur berdasarkan alokasi anggaran yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, mencakup honor, biaya alat tulis, konsumsi rapat, dan biaya transportasi.

(-)

(-)