on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Pembiayaan Tim Pelaksana Kegiatan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Also known as: Permenhan 28/2025 · Permenhan No. 28 Tahun 2025 · Permenhan Nomor 28 Tahun 2025
Peraturan Menteri Pertahanan ini mengatur tentang pembentukan dan pembiayaan Tim Pelaksana Kegiatan di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, menjamin efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi, serta menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan organisasi.
Peraturan ini mengklasifikasikan Tim Pelaksana Kegiatan menjadi empat tingkatan: Tim Pelaksana Kegiatan tingkat I, II, III, dan Pokja Pemilihan. Setiap tingkatan memiliki susunan organisasi yang terdiri dari pengarah, penanggung jawab, ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota, dengan tugas dan tanggung jawab yang disesuaikan dengan keputusan atau surat perintah pelaksanaan kegiatan. Tingkat I menyusun produk yang ditetapkan oleh Presiden, Menteri, dan/atau Panglima TNI, melibatkan kementerian/lembaga, UO, Satker, dan/atau institusi lainnya. Tingkat II menyusun produk yang ditetapkan oleh KPA setingkat pejabat eselon I, melibatkan UO dan/atau Satker. Tingkat III menyusun produk yang ditetapkan oleh KPA selaku kepala Satker, melibatkan anggota Satker tersebut. Pokja Pemilihan dibentuk oleh kepala UKPBJ dengan anggota yang wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa.
Pembiayaan Tim Pelaksana Kegiatan mencakup honorarium (dengan ketentuan output jelas dan terukur, bersifat koordinatif dan temporer), biaya alat tulis kantor, konsumsi rapat, paket kegiatan rapat di luar kantor, biaya transportasi (at cost), dan uang harian kegiatan rapat di luar kantor (fullboard). Pembiayaan dilaksanakan sesuai dengan standar biaya masukan yang berlaku.