For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembiayaan Kelompok Kerja di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Also known as: Permenhan 33/2011 · Permenhan No. 33 Tahun 2011 · Permenhan Nomor 33 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:22 Desember 2011Publication Date:15 Desember 2011
Standar & Pedoman TeknisKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemePedoman Pembentukan dan Pembiayaan Kelompok Kerja di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date22 Desember 2011
Publication Date15 Desember 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 40 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembiayaan Kelompok Kerja di lingkungan Dephan dan TNI.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 40 Tahun 2008 yang tidak lagi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Umum. Tujuannya adalah untuk menetapkan pedoman baru bagi pembentukan dan pembiayaan kelompok kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan kelompok kerja (Pokja) yang terdiri dari unsur internal dan eksternal organisasi. Pokja dibentuk untuk membantu pimpinan dalam menghasilkan konsep peranti lunak atau naskah. Pembentukan Pokja harus sesuai dengan kebijakan dan persetujuan pejabat berwenang, serta didukung oleh anggaran yang tercantum dalam DIPA. Pokja diklasifikasikan menjadi tiga tingkat berdasarkan pembentukannya oleh Menteri Pertahanan, Kepala Unit Organisasi, atau pimpinan Satker/Kotama. Setiap tingkat memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda dalam menyusun dan merumuskan peraturan atau naskah.

(-)

(-)