on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Jakarta
Also known as: PP 31/2024 · PP No. 31 Tahun 2024 · PP Nomor 31 Tahun 2024
Peraturan Pemerintah ini menetapkan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di UNJ agar dapat bersaing secara nasional dan global. UNJ diberikan otonomi dalam pengelolaan akademik dan nonakademik, termasuk dalam penyusunan statuta yang mencakup visi, misi, tujuan, nilai dasar, dan budaya kerja. Kebijakan ini juga mengatur struktur organisasi UNJ yang terdiri dari Majelis Wali Amanat, Rektor, dan Senat Akademik Universitas. Selain itu, peraturan ini menetapkan hak dan kewajiban mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan, serta mengatur sistem penjaminan mutu internal dan eksternal untuk memastikan kualitas pendidikan yang diberikan. UNJ juga diharapkan untuk menjalin kerja sama nasional dan internasional yang berdampak positif terhadap pengembangan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia.