For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2024

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Jakarta

Also known as: PP 31/2024 · PP No. 31 Tahun 2024 · PP Nomor 31 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:14 Agustus 2024Publication Date:14 Agustus 2024
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Jakarta
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 Agustus 2024
Publication Date14 Agustus 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Jakarta 2. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 42 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Jakarta

Peraturan Pemerintah ini menetapkan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di UNJ agar dapat bersaing secara nasional dan global. UNJ diberikan otonomi dalam pengelolaan akademik dan nonakademik, termasuk dalam penyusunan statuta yang mencakup visi, misi, tujuan, nilai dasar, dan budaya kerja. Kebijakan ini juga mengatur struktur organisasi UNJ yang terdiri dari Majelis Wali Amanat, Rektor, dan Senat Akademik Universitas. Selain itu, peraturan ini menetapkan hak dan kewajiban mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan, serta mengatur sistem penjaminan mutu internal dan eksternal untuk memastikan kualitas pendidikan yang diberikan. UNJ juga diharapkan untuk menjalin kerja sama nasional dan internasional yang berdampak positif terhadap pengembangan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia.

1. Rektor yang telah terpilih dan diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas dan wewenang sampai berakhirnya masa jabatan. 2. Pimpinan dan anggota senat yang telah terpilih dan sudah diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkannya SAU sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. 3. Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak SAU ditetapkan, SAU mengusulkan anggota MWA untuk pertama kali kepada Menteri untuk ditetapkan. 4. Perjanjian yang telah dilakukan oleh UNJ dengan pihak lain sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian. 5. Pengelolaan keuangan badan layanan umum pada UNJ tetap berlaku paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran 2025. 6. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, aparatur sipil negara yang telah diangkat dan ditugaskan di UNJ sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dapat tetap melaksanakan tugasnya di UNJ sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.

1. Rektor dapat menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap norma, kode etik, dan/atau peraturan akademik setelah mendapat pertimbangan SAU. 2. Rektor dapat menjatuhkan sanksi kepada Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, kode etik, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.