For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2018

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Jakarta

Also known as: Permen Ristekdikti 42/2018 · Permen Ristekdikti No. 42 Tahun 2018 · Permen Ristekdikti Nomor 42 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:29 September 2018Publication Date:21 September 2018
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeStatuta Universitas Negeri Jakarta
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date29 September 2018
Publication Date21 September 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut semua ketentuan yang mengatur mengenai Statuta UNJ yang telah ada sebelumnya.

Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Universitas Negeri Jakarta (UNJ) sebagai pedoman dasar pengelolaan UNJ. Statuta ini mencakup identitas UNJ, penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat), visi, misi, organisasi, tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan organ, sistem pengendalian dan pengawasan internal, Dosen dan Tenaga Kependidikan, Mahasiswa dan alumni, pengelolaan sarana dan prasarana, pengelolaan anggaran, kerjasama, sistem penjaminan mutu, bentuk dan tata cara pembentukan peraturan dan keputusan, pendanaan dan kekayaan.

Latar Belakang dan Tujuan: Statuta ini disusun untuk memberikan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi di lingkungan UNJ, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.

Ketentuan Substansial:

  • Identitas UNJ: Menetapkan kedudukan, sejarah, lambang, bendera, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater UNJ.
  • Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi: Mengatur penyelenggaraan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi, sistem kredit semester, tahun akademik, kurikulum, penilaian hasil belajar, wisuda, bahasa pengantar, penerimaan mahasiswa baru, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kode etik, kebebasan akademik, gelar, dan penghargaan.
  • Organisasi UNJ: Menetapkan organ UNJ yang terdiri dari Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun.

1. Semua organ dan unit di UNJ tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan organ dan unit di UNJ sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 2. Semua penyelenggaraan akademik dan non-akademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik yang disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)