on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Jakarta
Also known as: Permen Ristekdikti 42/2018 · Permen Ristekdikti No. 42 Tahun 2018 · Permen Ristekdikti Nomor 42 Tahun 2018
Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Universitas Negeri Jakarta (UNJ) sebagai pedoman dasar pengelolaan UNJ. Statuta ini mencakup identitas UNJ, penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat), visi, misi, organisasi, tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan organ, sistem pengendalian dan pengawasan internal, Dosen dan Tenaga Kependidikan, Mahasiswa dan alumni, pengelolaan sarana dan prasarana, pengelolaan anggaran, kerjasama, sistem penjaminan mutu, bentuk dan tata cara pembentukan peraturan dan keputusan, pendanaan dan kekayaan.
Latar Belakang dan Tujuan: Statuta ini disusun untuk memberikan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi di lingkungan UNJ, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
Ketentuan Substansial: