For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Negeri Jakarta

Also known as: Permen Ristekdikti 44/2016 · Permen Ristekdikti No. 44 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 44 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:16 Agustus 2016Publication Date:3 Agustus 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Universitas Negeri Jakarta
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date16 Agustus 2016
Publication Date03 Agustus 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 280/0/1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Jakarta

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) melalui penataan organisasi dan tata kerja. UNJ berada di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan bertanggung jawab kepada Menteri. Organisasi UNJ terdiri dari Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Rektor bertugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Wakil Rektor membantu Rektor dalam bidang akademik, keuangan, kemahasiswaan, dan kerja sama. Biro di UNJ meliputi Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Hubungan Masyarakat; Biro Umum dan Kepegawaian; dan Biro Keuangan. Fakultas dan Pascasarjana bertanggung jawab atas pelaksanaan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. Lembaga di UNJ melaksanakan tugas penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu pendidikan.

1. Semua tugas dan fungsi dari Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 280/0/1999 tetap dilaksanakan sampai organisasi dan tata kerja UNJ disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Seluruh jabatan dan pejabat yang ada tetap berlaku dan melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan pejabat sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian dilakukan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

(-)