Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) melalui penataan organisasi dan tata kerja. UNJ berada di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan bertanggung jawab kepada Menteri. Organisasi UNJ terdiri dari Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Rektor bertugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Wakil Rektor membantu Rektor dalam bidang akademik, keuangan, kemahasiswaan, dan kerja sama. Biro di UNJ meliputi Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Hubungan Masyarakat; Biro Umum dan Kepegawaian; dan Biro Keuangan. Fakultas dan Pascasarjana bertanggung jawab atas pelaksanaan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. Lembaga di UNJ melaksanakan tugas penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu pendidikan.