For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 44 Tahun 2015

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pembelian Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Dari Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota

Also known as: Permen ESDM 44/2015 · Permen ESDM No. 44 Tahun 2015 · Permen ESDM Nomor 44 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 2015Publication Date:31 Desember 2015
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePembelian Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Dari Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date31 Desember 2015
Publication Date31 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pembelian Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dari Pembangkit Listrik Berbasis Sampah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 902).

Peraturan Menteri ini diterbitkan untuk mendukung kebijakan strategis Pemerintah dalam pengelolaan sampah kota dan pencapaian target energi baru terbarukan. Tujuannya adalah untuk mendorong peningkatan pemanfaatan sampah kota sebagai bahan baku pembangkitan tenaga listrik.

Peraturan ini mengatur tentang pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) dari Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota (PLTSa). Menteri menugaskan PT PLN (Persero) untuk membeli tenaga listrik dari PLTSa yang dikelola oleh badan usaha, yang dapat berupa BUMN, BUMD, badan usaha swasta berbadan hukum Indonesia, dan koperasi. PLTSa dibagi menjadi dua jenis berdasarkan proses penanganan sampah: melalui pengumpulan dan pemanfaatan gas metana, dan melalui pemanfaatan panas/termal.

Harga pembelian tenaga listrik dari PLTSa ditetapkan dengan memperhatikan jenis teknologi pembangkitan, kapasitas pembangkit, dan tegangan jaringan listrik PT PLN (Persero), sebagaimana tercantum dalam Lampiran I. Harga ini sudah termasuk seluruh biaya pengadaan jaringan penyambungan dan digunakan dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) tanpa negosiasi atau eskalasi. PJBL berlaku selama 20 tahun dan dapat diperpanjang.

Badan usaha yang berminat menjadi Pengembang PLTSa harus mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Dirjen EBTKE, dilengkapi dengan profil badan usaha dan studi kelayakan yang telah diverifikasi oleh PT PLN (Persero). Dirjen EBTKE akan melakukan evaluasi dan menetapkan persetujuan atau penolakan permohonan. Pengembang PLTSa wajib menyampaikan laporan kemajuan pembangunan PLTSa setiap 6 bulan.

Pengembang PLTSa harus mendapatkan IUPTL sementara dan kemudian menandatangani PJBL dengan PT PLN (Persero) dalam waktu 30 hari kerja. Pengembang PLTSa juga wajib mencapai pemenuhan pembiayaan (financial close) dalam 15 bulan sejak PJBL ditandatangani. Setelah itu, Pengembang PLTSa harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan IUPTL. Pembangunan PLTSa harus mencapai COD dalam 36 bulan sejak PJBL ditandatangani. Keterlambatan mencapai COD akan dikenakan penurunan harga pembelian tenaga listrik.

1. Terhadap badan usaha yang telah mendapatkan penetapan sebagai Pengembang PLTSa, telah menandatangani PJBL, dan telah beroperasi; atau belum mendapatkan penetapan sebagai Pengembang PLTSa, tapi telah menandatangani PJBL dan telah beroperasi, dapat disesuaikan harga pembeliannya mengikuti harga sebagaimana tercantum dalam Lampiran I. 2. Pengembang PLTSa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menyampaikan kepada Menteri melalui Dirjen ЕВТКЕ. 3. Badan usaha yang belum mendapatkan penetapan sebagai Pengembang PLTSa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus menyampaikan permohonan Penetapan sebagai Pengembang PLTSa dan permohonan penyesuaian harga yang memuat paling sedikit: a. profil badan usaha; dan b. Izin/persetujuan pemerintah daerah atau kontrak kerja sama antara badan usaha dengan Pemerintah Daerah atau badan usaha dengan Pengelola Sampah Kota untuk memanfaatkan sampah kota sebagai bahan baku PLTSa. 4. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diajukan oleh badan usaha secara tertulis kepada Menteri melalui Dirjen EBTKE dengan menggunakan format surat permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.

1. Pelaksanaan pembangunan PLTSa yang tidak mencapai COD dalam jangka waktu 36 bulan sejak ditandatanganinya PJBL, dikenakan penurunan harga pembelian tenaga listrik. 2. Dalam hal COD tidak tercapai dalam jangka waktu 48 bulan sejak ditandatangani PJBL, penetapan sebagai Pengembang PLTSa dicabut.