For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik

Also known as: Permen ESDM 4/2020 · Permen ESDM No. 4 Tahun 2020 · Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:26 Februari 2020Publication Date:24 Februari 2020
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date26 Februari 2020
Publication Date24 Februari 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1107) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 53 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1608) Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pembelian Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Dari Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2051)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mempercepat pengembangan energi terbarukan untuk ketenagalistrikan dan meningkatkan nilai keekonomian pembangkit listrik energi terbarukan yang dibangun oleh pemerintah atau melalui hibah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur perubahan terhadap Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 Tahun 2017, termasuk mekanisme pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi terbarukan oleh PT PLN (Persero). Beberapa poin penting meliputi:

  • Mekanisme pemilihan langsung dan penunjukan langsung untuk pembelian tenaga listrik dari sumber energi terbarukan.
  • Harga pembelian tenaga listrik dari PLTS Fotovoltaik, PLTB, Tenaga Air, PLTBm, PLTBg, PLTSa, PLTP, PLTA Laut, dan PLT BBN, dengan mempertimbangkan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) pembangkitan setempat dan nasional.
  • Penugasan kepada PT PLN (Persero) untuk membeli tenaga listrik dari Tenaga Air yang memanfaatkan waduk/bendungan atau saluran irigasi yang pembangunannya bersifat multiguna, serta dari PLTSa.
  • Persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan persetujuan harga jual tenaga listrik dari Menteri.
  • Kewajiban pelaporan oleh PT PLN (Persero) dan PPL terkait PJBL dan kemajuan pembangunan pembangkit listrik energi terbarukan.
  • Ketentuan lain-lain terkait pembangkit listrik energi terbarukan yang dibangun oleh pemerintah atau melalui hibah.

Peraturan ini juga mengatur bahwa terhadap PPL yang telah menandatangani PJBL berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 Tahun 2017, pola kerja sama dalam PJBL dapat disesuaikan menjadi pola kerja sama membangun, memiliki, dan mengoperasikan (Build, Own, and Operate/BOO).

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap PPL yang telah menandatangani PJBL berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1107), pola kerja sama dalam PJBL dapat disesuaikan menjadi pola kerja sama membangun, memiliki, dan mengoperasikan (Build, Own, and Operate/BOO) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan dan keperdataan. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, mekanisme pembelian tenaga listrik dari Tenaga Air yang telah memiliki perizinan yang berkaitan dengan lokasi dari Pemerintah Daerah dan/atau Instansi/Lembaga yang berwenang sebelum Peraturan Menteri ini, dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung. 3. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku ketentuan mengenai penggunaan pola kerja sama membangun, memiliki, mengoperasikan, dan mengalihkan (Build, Own, Operate, and Transfer/BOOT) dalam perjanjian jual beli tenaga listrik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 151) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 256), dinyatakan tidak berlaku sepanjang untuk pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi terbarukan.

(-)